KUDUS, BERITAANDALAS.COM — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah terus meningkat. Salah satu contohnya adalah Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) menerima sertipikat tanah wakaf untuk Makam Demangan.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf krusial agar lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap terjaga dari potensi penyalahgunaan.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau pihak lain dikemudian hari. Dengan sertipikat resmi, keaslian dan tujuan wakaf bisa terjamin,” ujar Saiman usai menerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus.
Sebelumnya, luas Makam Demangan mencapai 500 meter persegi. Setelah sertipikasi, luasnya bertambah 300 meter.
Saiman berharap perluasan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan umat dimasa depan. Ia juga mengapresiasi bentuk sertipikat elektronik yang lebih praktis dan mudah diakses saat diperlukan.
Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf. Sejak 2022, ia telah mengurus sertipikasi lebih dari 100 tanah wakaf. Ia menekankan bahwa legalitas tanah sangat penting dalam mencegah potensi sengketa.
“Memiliki sertipikat tanah wakaf adalah bentuk perlindungan agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Rohmat.
Penyerahan sertipikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digagas Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan tanah wakaf digunakan sesuai peruntukannya.
Baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang setelah menerima sertipikat tersebut. Mereka berharap program ini terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf yang tersertifikasi dan bermanfaat bagi umat.
“Kami berterima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga semakin banyak tanah wakaf yang mendapat kepastian hukum dan bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat. (*)