Beranda Ogan Kemering Ilir Antonius Tegaskan Rekrutmen ASN di OKI Hanya Lewat CPNS dan PPPK

Antonius Tegaskan Rekrutmen ASN di OKI Hanya Lewat CPNS dan PPPK

34
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Antonius Leonardo menegaskan, bahwa rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI ke depan hanya akan dilakukan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan tersebut disampaikan Antonius seiring dengan berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Mulai tahun 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

“Skema penerimaan ASN hanya melalui CPNS dan PPPK. Tidak ada lagi jalur lain di luar mekanisme tersebut,” ujar Antonius saat ditemui, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa instansi pemerintah hanya dapat merekrut pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Larangan pengangkatan pegawai non-ASN berlaku bagi seluruh pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Antonius, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berdampak pada pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan kepegawaian secara konsisten dan selaras dengan regulasi nasional.

“Kami berkomitmen mematuhi amanat undang-undang. Seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemkab OKI akan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Antonius menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, Pemkab OKI telah melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami sudah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh OPD agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.

Terkait keberadaan tenaga honorer non-database, Pemkab OKI membuka opsi optimalisasi tenaga alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan tertentu. Langkah ini ditempuh guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara mendadak.

Adapun jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain sopir, petugas kebersihan, pramusaji, serta tenaga dengan keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here