JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah pegawai lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.
Ia menambahkan, seluruh hak kepegawaian para pegawai tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang tengah diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Shamy Ardian juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. (*)


































