JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Untuk memberantas kejahatan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang kerap menjadi warisan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah.
Ia menegaskan, dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Pasalnya, praktik mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
“Kewaspadaan dan respons cepat masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini,” katanya.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat laporan perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.
Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan, pelapor akan diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga dianjurkan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Pemerintah, lanjut Iljas Tedjo Prijono, berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)


































