Beranda Ogan Kemering Ilir Tragis! Sebelum Tewas Ditusuk, Anton Disebut Tengah Urus Perceraian dan Alami Dugaan...

Tragis! Sebelum Tewas Ditusuk, Anton Disebut Tengah Urus Perceraian dan Alami Dugaan KDRT

53
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dengan upacara kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jenazah Anton ST (32) dilepas dari rumah duka untuk dimakamkan, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Jenazah ASN yang berdinas di Inspektorat Daerah Kabupaten OKI tersebut kemudian dimakamkan di pemakaman Desa Sirah Pulau Padang, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten OKI. Anton, yang lahir di Desa Terate SP Padang pada 23 Februari 1994, dikebumikan dalam suasana duka mendalam menyusul kepergiannya secara tragis.

Di tengah doa yang terus dilantunkan dalam prosesi pemakaman, keluarga berusaha mengikhlaskan kepergian Anton. Namun, kesedihan dan rasa tak percaya atas tragedi yang menimpa korban masih begitu terasa. Hal itu turut dirasakan Andre Putra (38), kakak kandung almarhum, terlebih ketika mengingat berbagai curahan hati sang adik mengenai persoalan rumah tangganya.

Andre juga menyayangkan adanya informasi yang dinilainya simpang siur terkait pemicu penusukan Anton oleh istrinya, Deka (31). Sebelumnya, persoalan tersebut disebut-sebut bermula dari permintaan biaya pengobatan anak serta tudingan bahwa Anton tidak memberikan nafkah kepada istrinya selama 6 bulan.

“Anak balita usia 7 bulan mereka tidak demam, buktinya sekarang baik-baik saja. Hanya ada luka di jari manis, sobek parah. Beruntung tulangnya tidak putus akibat terkena imbas saat insiden penusukan terhadap Anton oleh Deka,” ujar Andre saat ditemui di rumah duka.

Menurut Andre, masyarakat jangan berasumsi bahwa sebelum peristiwa penusukan terjadi, anak balita mereka sedang mengalami demam. Ia menegaskan, kondisi anak yang mengalami luka pada jari tangan merupakan dampak dari insiden tersebut dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis.

“Kedua anak almarhum, baik anak laki-laki berusia 4 tahun maupun anak perempuannya yang berusia 7 bulan, saat ini dalam kondisi sehat dan berada bersama keluarga korban. Anak kedua korban memang sempat menangis saat kejadian karena jarinya terkena pisau ketika terjadi penusukan,” tegas Andre.

Terkait persoalan nafkah, Andre mengungkapkan bahwa Anton, yang merupakan lulusan Universitas Baturaja (Unbara) tahun 2016, dinilai tetap bertanggung jawab terhadap keluarganya. Meski telah pisah ranjang dengan istrinya, Anton disebut masih memberikan nafkah materi, termasuk pada Agustus 2026 lalu.

“Anton sedang mengajukan perceraian di kedinasan dan sudah berjalan satu bulan. Oleh karena itu, yang sebelumnya tinggal bersama di Kayuagung, akhirnya korban memilih tinggal di rumah orang tuanya di SP Padang, sementara Deka tetap di Kayuagung,” jelasnya.

Selama proses pengajuan perceraian di kedinasan tersebut, Anton dan istrinya juga menjalani mediasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam mediasi itu, kata Andre, sempat muncul permintaan nafkah dari istri sebesar Rp9 juta per bulan.

“Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anak, Rp4 juta untuk anak laki-laki, Rp4 juta untuk anak perempuan, dan Rp1 juta untuk vitamin anak kedua. Korban keberatan karena merasa penghasilannya sebagai ASN tak mencukupi untuk memenuhi permintaan itu, hingga muncul kesanggupan Rp2 juta per bulan,” ungkapnya.

Andre juga menyebut, pada Agustus 2026, Anton telah mengirimkan uang sebesar Rp11 juta kepada istrinya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tersebut, Anton disebut sampai meminjam uang melalui pinjaman online.

“2 hari sebelum peristiwa penusukan terjadi, saya masih bertemu dengan korban. Saat itu kami ke Palembang mendatangi penasihat hukum Aulia Aziz Al Haqqi untuk konsultasi mengenai persoalan rumah tangga, rencana perceraian, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” terang Andre.

Menurut Andre, sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan KDRT telah dipersiapkan. Ia menyebut Anton pernah mengalami memar pada kedua paha yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Salah satu benda yang disebut digunakan adalah helm hingga mengalami kerusakan.

“Dua hari sebelum kejadian penusukan merupakan hari terakhir saya bertemu dengan adik saya. Kami ke penasihat hukum untuk konsultasi terkait KDRT yang dialami adik saya serta proses perceraian yang akan dijalani,” katanya.

Anton dan istrinya diketahui saling mengenal saat masih menjalani masa perkuliahan di Umbara. Ketika itu, Deka merupakan adik tingkat Anton. Pada 2016, Anton menyelesaikan kuliahnya. Setelah itu, keduanya disebut tidak lagi bertemu dalam waktu cukup lama hingga akhirnya kembali dipertemukan dan kemudian menikah pada 2021.

“Sejak awal pernikahan, korban mulai mengalami KDRT yang dilakukan istrinya. Hubungan Deka dengan keluarga korban selama ini kurang harmonis. Bahkan ketika ayah korban meninggal dunia, Deka tidak hadir hingga 40 hari setelah kematian,” cerita Andre.

Padahal, lanjut Andre, Anton dan istrinya pernah tinggal di rumah orang tua korban di SP Padang selama sekitar satu tahun. Namun, menurut dia, Deka lebih sering berada di dalam kamar dan jarang berbaur dengan keluarga maupun tetangga di sekitar rumah.

“Kalau korban sedang berkumpul bersama keluarga di depan rumah, ia langsung mengirim WhatsApp agar adik saya cepat masuk ke rumah,” ujar Andre.

Di sisi lain, Andre menyebut pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus penusukan tersebut kepada aparat kepolisian. Kendati demikian, keluarga berharap penyidik tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden penusukan.

“Kami berharap semoga pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini, apakah ada unsur perencanaan atau ada keterlibatan orang lain,” pungkas Andre. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here