MUSI BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Polsek Tungkal Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Di bawah komando Kapolsek IPTU Imamsyah SH M.Si C.MSP, tim gabungan Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sekaligus mengamankan seorang penadah dalam waktu kurang dari sepekan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan kepolisian Ops Sikat I Musi 2026 yang digagas Polres Musi Banyuasin untuk menanggulangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa pidana tersebut bermula pada 27 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban Edy Kusworo (20), seorang petani asal RT 007 RW 003, Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, harus menelan pil pahit setelah sepeda motor Honda Beat miliknya raib dari teras depan rumah saksi di RT 017, Dusun III, Desa Pandan Sari.
Pelaku diketahui menyelinap masuk ke area rumah korban melalui pintu depan, kemudian melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 4395 BX, dengan nomor rangka MH1JM8121PK589804 dan nomor mesin JM81E-2591230.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tungkal Jaya.
Berbekal laporan bernomor LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLSEK TUNGKAL JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 September 2026, jajaran Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.
Tepat pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, upaya aparat membuahkan hasil. Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah SH M.Si C.MSP mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku utama.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di RT 010 RW 004, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Tersangka utama berinisial EP berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
“Kami mendapatkan informasi berharga dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku utama curanmor berinisial EP di wilayah Desa Simpang Tungkal. Tanpa membuang waktu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira beserta anggota untuk melakukan penyergapan,” ujar IPTU Imamsyah saat dikonfirmasi.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti kendaraan. Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pembeli barang curian tersebut dan berhasil mengamankan FS di Desa Sinar Tungkal tanpa perlawanan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Setelah penangkapan, Kapolsek Tungkal Jaya memimpin langsung gelar perkara bersama Unit Reskrim dan Unit Samapta pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Dari hasil gelar perkara tersebut, EP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara FS ditetapkan sebagai tersangka penadahan.
Dalam keterangannya, IPTU Imamsyah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan konvensional yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengamankan wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya melalui Ops Sikat I Musi 2026. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, baik pelaku utama pencurian maupun para penadah yang memuluskan aksi kejahatan mereka,” tegas IPTU Imamsyah.
“Kepada masyarakat, kami terus mengimbau agar senantiasa berhati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor. Peran aktif masyarakat melalui informasi cepat sangat membantu kepolisian dalam bertindak,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4395 BX atas nama Edy Kusworo, satu buah BPKB atas nama Edy Kusworo, satu buah pelat nomor polisi BG 4395 BX, serta satu buah kunci kontak merek Honda.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HF)




































