JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui program Lapor Mas Wapres. Hingga saat ini, dari total 611 pengaduan yang diterima sejak kanal tersebut dibuka, sebanyak 596 pengaduan telah ditindaklanjuti atau mencapai 94,67%, sementara 15 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67%,” ujar Uunk Din Parunggi usai mengikuti Rakor.
Ia menjelaskan, pengaduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh respons. Sementara itu, pengaduan yang menyangkut sengketa, konflik, dan perkara pertanahan membutuhkan proses penanganan lebih lanjut melalui penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Salah satu upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk menindaklanjuti pengaduan yang belum terselesaikan. Adapun saat ini, akses ke situs pengelolaan pengaduan masih mengalami kendala karena adanya pemeliharaan sistem.
Selain melalui Lapor Mas Wapres, Kementerian ATR/BPN juga memperluas akses komunikasi dengan masyarakat melalui program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN yang telah berjalan sejak 1 Oktober 2026. Melalui fitur Live di akun TikTok ATR/BPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan. Layanan ini tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–11.00 WIB.
“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk Din Parunggi.
Rakor tersebut dipimpin Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI Bernad Dermawan Sutrisno, serta dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih. Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN didampingi Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry. (*)




































