JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung wilayah Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang alam kepulauan, tetapi juga memiliki posisi strategis bagi negara. Berada di kawasan perbatasan, pulau-pulau tersebut perlu dijaga melalui kepastian hukum atas tanah.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melaksanakan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar guna memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Muhammad Tansri, kegiatan sertipikasi tersebut mencakup bidang-bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk kategori pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km²), beserta kesatuan ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan Tanah itu menjelaskan bahwa sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulau secara keseluruhan, melainkan hasil pendaftaran bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut. Dengan adanya bidang tanah yang telah bersertipikat, penguasaan dan pemilikan tanah di pulau tersebut dapat terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga potensi klaim dari pihak asing dapat diminimalkan.
Kepastian hukum tersebut menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah merupakan salah satu upaya untuk menjaga kawasan strategis sekaligus menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara itu, bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri. (*)




































