GUNUNGKIDUL, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hasil kolaborasi tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kerja sama lintas sektor.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy di sela kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kesempatan tersebut, Menko AHY, Wamen Ossy, dan Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Total sertipikat yang diserahkan terdiri dari 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menegaskan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengimbau warga untuk menjaga dan memanfaatkan sertipikat dengan bijak.
“Sertipikat itu disimpan baik-baik. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol utawa digadekke (jangan dijual atau digadaikan). Sertipikat jangan sampai hilang, karena itu bukti kekayaan aset keluarga,” pesan Sri Sultan.
Menko AHY juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga dokumen kepemilikan tanah.
“Sertipikat Hak Milik adalah dokumen berharga yang menegaskan hak atas tanah secara resmi. Jangan sembarangan meminjamkannya agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AHY.
Berdasarkan data ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut akan meningkat signifikan pada tahun 2026, seiring berlanjutnya program PTSL. (*)



































