Beranda Nasional IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Martabat Profesi Wartawan

IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Martabat Profesi Wartawan

61
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Dwi, sikap menunjuk-nunjuk dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan pers tertulis IWO yang diterima media, Senin (20/7/2026).

Dwi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia sekaligus salah satu pilar demokrasi.

Beberapa ketentuan dalam UU Pers yang dinilai relevan dengan persoalan tersebut antara lain Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Sementara ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 secara tegas menyebutkan, ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’. Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan profesinya.

Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Pertanyaan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.

Pasal 5 menekankan kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Menurut Dwi, tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang bertujuan menciptakan ruang bagi insan pers untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan. IWO menilai sikap tersebut bukan hanya melukai martabat wartawan, tetapi juga berpotensi melemahkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghormati profesi masing-masing. Wartawan mewakili kepentingan publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan terhadap kliennya. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan,” ujar Dwi.

Berdasarkan berbagai pemberitaan media, Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan, ‘Lu punya otak enggak?’ kepada seorang wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hotman juga disebut melontarkan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan hingga menyebut “celana dalam” wartawan yang bersangkutan saat menanggapi pertanyaan tersebut.

Atas peristiwa itu, IWO mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Setiap tindakan yang dinilai mengintimidasi atau merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik akan menjadi perhatian serius organisasi profesi tersebut.

IWO juga mengajak seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, memegang teguh etika jurnalistik, serta terus mengawal berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik demi mewujudkan transparansi dan supremasi hukum di Indonesia. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here