OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Interchange Mataram Jaya Exit Tol Mesuji Raya terus bergulir. Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat penyampaian hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah, khususnya untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap objek tanah yang masuk dalam rencana pembangunan Interchange Mataram Jaya Exit Tol Mesuji Raya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Turut hadir jajaran terkait serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Penyampaian hasil penilaian KJPP dilakukan sebagai bahan dalam menentukan langkah selanjutnya pada proses pengadaan tanah. Tahapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap objek pengadaan tanah sekaligus mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur yang direncanakan.
Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan tanah terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Prinsip tersebut menjadi penting agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten OKI bersama Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, KJPP, serta seluruh pihak terkait terus memperkuat koordinasi agar proses pengadaan tanah dapat berjalan secara tertib. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan setiap tahapan dapat diselesaikan dengan baik.
Pembangunan Interchange Mataram Jaya Exit Tol Mesuji Raya sendiri diharapkan dapat mendukung konektivitas dan aksesibilitas wilayah. Karena itu, kelancaran proses pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur tersebut.
Dengan telah disampaikannya hasil penilaian dari KJPP, proses pengadaan tanah selanjutnya diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Seluruh pihak juga diharapkan terus menjaga komunikasi dan koordinasi sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum. (*)




































