JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah akan menata ulang mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) guna mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, khususnya bagi masyarakat kecil.
Kebijakan ini, menurut Nusron, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian ATR/BPN mempermudah akses perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemberian HGU dan HGB akan kita permudah untuk UMKM. Tapi jika diajukan oleh pengusaha besar, akan dikenakan syarat tertentu,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan, syarat tersebut bertujuan untuk mencegah dominasi pengusaha besar yang dapat mematikan pelaku usaha kecil karena perbedaan kemampuan modal.
Lebih lanjut, pemerintah juga mewajibkan pengusaha besar menerapkan pola kemitraan plasma, yakni membina dan mengembangkan usaha kecil. Persentase kewajiban pola plasma ini akan ditingkatkan dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 hingga 50 persen.
“Kita beri kemudahan bagi rakyat kecil untuk mengakses HGU, sementara yang besar harus diwajibkan membina yang kecil lewat pola plasma. Itulah strateginya,” jelas Nusron.
Terkait pemberantasan mafia tanah, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan tegas, termasuk melalui upaya pemiskinan pelaku dengan menggunakan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
“Sudah ada yang kita miskinkan lewat TPPU. Sebagai menteri, saya harus memberi contoh dan menertibkan bawahan, karena tidak mungkin kasus penyerobotan tanah terjadi tanpa keterlibatan orang dalam,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat, sehingga tidak mudah menjadi korban mafia tanah. (*)