Beranda Nasional Ribuan Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Tunjukkan Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Ribuan Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Tunjukkan Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

12
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Ribuan Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) diseluruh Indonesia secara serentak menggelar aksi bersih-bersih lingkungan pada Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 yang berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Aksi sosial ini merupakan bentuk kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Salah satu poin penting dalam KUHP baru tersebut adalah pengaturan mengenai pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pidana alternatif non-penjara.

“Hari ini, Klien Bapas diseluruh Indonesia menunjukkan kontribusi nyata dengan bekerja secara sukarela membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan sekadar simbol kesiapan, tetapi wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menyongsong pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, saat meluncurkan aksi nasional tersebut.

Agus menegaskan bahwa pidana alternatif bertujuan memulihkan hubungan sosial melalui reintegrasi pelaku ke masyarakat.

“Kerja sosial bukan hanya sekadar kegiatan sukarela, melainkan bentuk penebusan atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan keberhasilan sistem Pemasyarakatan dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pasca-berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sejak itu, jumlah anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas/Rutan menurun drastis, dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak.

“Keberhasilan ini akan kami ulangi dalam penerapan pidana alternatif untuk pelaku dewasa. Selain meningkatkan kualitas pemidanaan, ini juga berpotensi besar mengurangi masalah klasik overcrowding di lapas dan rutan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengapresiasi peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

“PK tidak hanya menjalankan fungsi pembimbingan, tetapi juga bertindak sebagai arsitek reintegrasi sosial. Mereka merancang kembali jembatan antara klien dan masyarakat yang sebelumnya rusak akibat tindak pidana,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir menyatakan bahwa aksi bersih-bersih ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pidana kerja sosial yang akan diimplementasikan.

“Saya sangat antusias dengan kegiatan ini. Ke depan, bentuk pidana kerja sosial bisa meliputi pelayanan di panti jompo, lembaga sosial, sekolah, bahkan tempat rehabilitasi,” ungkapnya.

Harkristuti juga menekankan pentingnya peran Klien Pemasyarakatan sebagai agen perubahan, yang bisa menyuarakan pengalaman mereka untuk mencegah orang lain mengulangi kesalahan serupa. Ia turut menyampaikan kepada Menteri IMIPAS mengenai pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas PK, yang disambut positif oleh pemerintah.

Gerakan ini dirancang sebagai program berkelanjutan yang akan dilaksanakan rutin setiap bulan hingga implementasi pidana kerja sosial secara penuh dimulai.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen penuh jajarannya. “Sesuai arahan Menteri, kami siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Ini memperkuat moto kami, Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat bagi Masyarakat,” ujarnya.

Usai peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta di kawasan Perkampungan Budaya Betawi, termasuk pembersihan fasilitas umum, taman, hingga area danau. Kegiatan serupa berlangsung serentak diseluruh Indonesia.

Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan akan meluas, tidak hanya mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi, tetapi juga mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pengawasan. Ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada restorative justice.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pejabat tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan), serta stakeholder lainnya. Secara virtual, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, kepala daerah, dan aparat hukum dari berbagai wilayah di Indonesia. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here