PURWOREJO, BERITAANDALAS.COM – Sengketa tanah kerap bermula dari hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan, bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan kepemilikan tanah, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana, yakni memasang patok tanda batas tanah. Namun, langkah ini masih sering diabaikan oleh pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara gerakan masyarakat pemasangan tanda batas di Purworejo.
Pemasangan patok sebaiknya disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan demikian, seluruh pihak dapat mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisasi.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah sederhana ini dinilai lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antartetangga.
Tanda batas tanah sebaiknya dibuat permanen. Penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah, sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN pun memiliki kriteria tanda batas tanah yang dapat dijadikan acuan masyarakat, yakni panjang minimal patok 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Ditengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok di sudut-sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya penting untuk melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)


































