Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pembakaran Lahan di Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

Pelaku Pembakaran Lahan di Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

48
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim bersama Polsek Tanjung Lago mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun I, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B-453/VIII/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 15 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Desa Kuala Puntian.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma ST MH mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial S (41), warga Kabupaten Banyuasin, yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

Pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH bersama Tim Opsnal dan personel Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat kebakaran terjadi, pelapor bersama pemerintah setempat dan Satuan Tugas Api dari Masyarakat Peduli Api telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan sejumlah langkah, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan satu buah korek api merek Hokai berwarna oranye yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut.

“Setelah menerima laporan terkait peristiwa kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka,” ujar AKP Sandi Karisma.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah sekaligus menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here