BOJONEGORO, BERITAANDALAS.COM – Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja. Layanan yang tersedia di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) ini dibuka setiap Sabtu dan Ahad, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Nyarmi, warga Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Ia memanfaatkan PELATARAN di Kantah Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu pagi untuk mengantar ibunya mengambil sertipikat tanah.
“Melalui layanan PELATARAN ini, masyarakat dimudahkan untuk mengurus berbagai keperluan di Kantah. Kebetulan saya bekerja dari Senin sampai Jumat, sehingga hari ini bisa mengantar ibu saya mengambil sertipikat,” ujar Nyarmi.
Menurutnya, kehadiran PELATARAN memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bekerja pada hari kerja agar tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantah yang sudah menyediakan layanan PELATARAN yang bisa dilakukan pada akhir pekan,” tambahnya.
Tak hanya untuk pengambilan sertipikat, PELATARAN juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan pertanahan lainnya. Muhsin, warga Desa Wedi, misalnya, datang ke Kantah Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus penataan batas tanah miliknya.
“Ini sangat membantu saya karena pada jam kerja, Senin sampai Jumat, ada kesibukan. Jadi, layanan pada hari Sabtu ini sangat membantu. Waktu pengurusannya juga sangat singkat, tidak terlalu lama,” kata Muhsin.
Bagi Muhsin, layanan pertanahan pada akhir pekan menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja. Dengan adanya layanan ini, warga dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas utama mereka.
Kehadiran PELATARAN diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui layanan pada akhir pekan, masyarakat memiliki alternatif waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan. (*)




































