Beranda Ogan Kemering Ilir PHK Sepihak Gegara Lembur, Mantan Karyawan KSP Sehati Makmur Abadi Tuntut Keadilan

PHK Sepihak Gegara Lembur, Mantan Karyawan KSP Sehati Makmur Abadi Tuntut Keadilan

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Diduga dipecat secara sepihak hanya karena menolak lembur di hari Ahad, Agus HW yang merupakan warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung ini melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Saya tidak pernah menerima surat pemecatan. Tiba-tiba disuruh berhenti kerja hanya karena saya menolak lembur hari Ahad. Padahal, hari Ahad itu bukan hari kerja, dan lembur seharusnya atas dasar persetujuan bersama,” ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Agus sebelumnya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi dengan upah lembur Rp 40.000 per hari dan jam kerja dari pukul 08.00–21.00 WIB, waktu kerja yang menurutnya jauh melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Permasalahan bermula pada Ahad (29/6/2025), ketika Agus memohon izin untuk tidak ikut lembur karena akan menghadiri hajatan keluarga. Namun permohonan itu ditolak oleh Heru Setiyawan, Branch Manager KSP Sehati Makmur Abadi. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya Agus diberhentikan secara lisan pada hari itu juga.

“Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk lembur. Kalau dipaksa, itu bisa dianggap kerja paksa. Dan saya tahu hak saya,” tegas Agus.

Agus berharap laporan ke Disnakertrans OKI dapat menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans OKI melalui Bidang Hubungan Industrial, Hadi Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Agus.

“Kami sudah menerima surat pengaduan dan akan memanggil pihak KSP Sehati Makmur Abadi untuk klarifikasi,” ujarnya.

Hadi menegaskan, pihaknya akan menangani persoalan ini secara objektif dan profesional, tanpa terpengaruh opini luar.

“Soal pembayaran lembur yang tidak sesuai juga akan kami panggil dan tanyakan langsung ke perusahaan,” tandas Hadi.

Kasus ini menambah catatan panjang potensi pelanggaran hak-hak pekerja di OKI, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan perlindungan tenaga kerja di tengah tingginya tuntutan kerja di lapangan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here