Beranda Banyuasin Polres Banyuasin dan Pemkab Sepakati Pembatasan Hiburan Musik Malam Hari

Polres Banyuasin dan Pemkab Sepakati Pembatasan Hiburan Musik Malam Hari

150
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyepakati pembatasan hiburan malam, terutama pemutaran musik remix dan kegiatan sejenis, sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7/2025).

Kesepakatan tersebut mencakup pelarangan hiburan malam seperti orgen tunggal, orkes band, dan sejenisnya yang digelar masyarakat.

Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri SH MH mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menyampaikan, bahwa pembatasan hiburan malam dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

“Kegiatan hiburan seperti orgen tunggal, orkes band, dan lainnya hanya diperbolehkan pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB. Ini untuk menghindari potensi gangguan keamanan yang kerap terjadi saat malam hari,” ujar Wakapolres.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta penegakan peraturan daerah (perda) terkait batas waktu hiburan dan larangan musik remix.

“Larangan konser malam hari ini adalah langkah antisipatif, melibatkan unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga tokoh masyarakat, guna mencegah peredaran narkoba, miras, dan potensi kejahatan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, yang hadir mewakili Bupati Dr. H. Askolani SH MH, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Kita memang butuh hiburan, tetapi harus dibatasi agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh narkoba,” katanya.

Pada kesempatan itu, perwakilan Paguyuban Orgen Tunggal Banyuasin, Haryadi, menyatakan komitmennya untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Ia membacakan ikrar perjanjian yang berisi delapan poin diantaranya:

  • Menaati peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah
  • Mematuhi batas waktu hiburan hingga pukul 17.00 WIB untuk setiap hajatan masyarakat
  • Tidak menyediakan minuman keras
  • Tidak menjadikan tempat hiburan sebagai lokasi transaksi narkoba
  • Tidak menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C
  • Tidak memainkan musik remix yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan
  • Tidak mengonsumsi narkoba atau minuman keras
  • Siap menerima sanksi apabila melanggar poin-poin kesepakatan tersebut

(Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here