Beranda Hukum & Kriminal Praperadilan Ditolak, Kejari OKI Siap Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

Praperadilan Ditolak, Kejari OKI Siap Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Upaya hukum untuk menggugurkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pampangan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Didi Suryana terkait penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR BRI tahun anggaran 2023–2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Senin (19/10/2026) pukul 16.00 WIB. Perkara praperadilan yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag itu, dipimpin oleh Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati SH MH.

Dalam persidangan, pemohon berupaya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI). Gugatan tersebut ditujukan kepada pihak termohon dan turut termohon, yang terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Jaksa Agung Republik Indonesia.

Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosedur penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari OKI, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hakim menyatakan penetapan Roby Pratama sebagai tersangka sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum sehingga permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.

Putusan praperadilan tersebut menjadi dorongan bagi Kejari OKI untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi KUR BRI Unit Pampangan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH menyatakan, menerima dan menghormati putusan hakim.

“Kami menerima hasil putusan hakim dan akan segera melanjutkan seluruh rangkaian proses penyidikan perkara pidana pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel,” ujar Agung seusai persidangan.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Kejari OKI dalam menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, pembacaan putusan praperadilan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Situasi tersebut didukung oleh pengamanan yang dilakukan secara sinergis oleh tim intelijen Kejari OKI bersama jajaran Kepolisian Resor OKI.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Kejari OKI akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi KUR BRI Unit Pampangan tahun anggaran 2023–2024 ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here