JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk menjadi pionir dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
“Bapak/ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset dari Banten, 687 sertipikat berasal dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta.
Kementerian ATR/BPN terus menggandeng berbagai organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertipikatkan sebelum tahun 2029 sebagai upaya mengamankan aset umat.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih, 100 persen selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.
Dihadapan peserta ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lima jenis tanah tersebut meliputi tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta tanah wakaf.
Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, terdapat 522.026 bidang tanah wakaf, namun baru 306.189 bidang yang telah memiliki sertipikat. Dengan demikian, tingkat sertipikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen.
Meski demikian, capaian sertipikasi tanah wakaf terus menunjukkan peningkatan. Sejak tahun 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat bertambah sekitar 206.045 bidang, dari sebelumnya 100.144 bidang, atau meningkat lebih dari 200 persen.
Atas perkembangan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah wakaf.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (*)



































