PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kewajiban calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalani tes kesehatan di RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan. Pasalnya, rumah sakit tersebut memasang tarif pemeriksaan kesehatan yang dianggap cukup memberatkan.
Berdasarkan brosur resmi, RSUD Siti Fatimah menetapkan biaya sebesar Rp575.000 untuk pemeriksaan jasmani, rohani, serta NAPZA 6 parameter. Sementara itu, untuk paket 3 parameter, calon PPPK dikenakan biaya Rp525.000.
Sejumlah calon peserta menilai tarif tersebut terlalu tinggi, mengingat mayoritas dari mereka berasal dari tenaga honorer dengan penghasilan terbatas.
“Calon PPPK ini diwajibkan tes kesehatan di RSUD tersebut, padahal tarifnya tinggi. Kondisi ini jelas memberatkan,” ujar salah satu peserta seleksi.
Ia menambahkan, para peserta sebenarnya berharap dapat difasilitasi melalui rumah sakit lain yang biayanya lebih terjangkau, misalnya RSUD Kayuagung.
“Harapan kami, kalau bisa tes kesehatan difasilitasi di RS Kayuagung. Tapi informasi yang beredar, disana tidak bisa karena tidak adanya dokter spesialis yang lengkap. Jadi tidak ada pilihan lain, akhirnya kami diarahkan ke RS Siti Fatimah dengan tarif segitu,” keluhnya.
Ketua Dewan Pembina Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fadrianto TH SH menegaskan, bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih peka dalam menetapkan biaya tes kesehatan.
“Tes kesehatan itu memang wajib, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan yang berlebihan bagi calon PPPK. Mereka ini sebagian besar sudah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer dengan gaji minim. Pemerintah harus hadir memastikan biaya tetap rasional dan terjangkau,” tegas Fadrianto kepada BeritaAndalas, Selasa (9/9/2025).
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap rumah sakit yang ditunjuk.
“Jika hanya ada satu rumah sakit rujukan dengan tarif tinggi, ini bisa menimbulkan kesan adanya dugaan praktik monopoli layanan. Harus ada opsi lain agar calon PPPK tidak merasa dipaksa dan terbebani,” pungkasnya. (Ludfi)

































