MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Forum Masyarakat Plasma 2937 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menyerahkan hasil sosialisasi dan validasi data lahan plasma 2937 desa penyengga kepada tim verifikasi tingkat Kabupaten Muratara melalui Dinas Pertanian.
Penyerahan data tersebut dituangkan dalam surat bernomor 04/FMP/Tim Validasi/2026 yang ditujukan kepada Tim Verifikasi Kabupaten Muratara di Sekretariat Daerah Muratara, Muara Rupit.
Dokumen tersebut merupakan hasil kerja Tim Validasi Desa Penyengga yang telah menyelesaikan proses sosialisasi serta pencocokan data masyarakat penerima plasma.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses validasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 256/KPTS/Dispertanikan/MRU/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tentang verifikasi lahan Plasma 2937 PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).
Ketua Forum Masyarakat Plasma 2937, Endar Susantra, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa seluruh tahapan sosialisasi dan validasi data telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Proses tersebut, kata dia, juga mengacu pada berita acara hasil fasilitasi mediasi antara Plasma 2937 dan PT DMIL serta notulen rapat audiensi sembilan koperasi Plasma 2937.
Selain itu, Forum Masyarakat Plasma 2937 juga berpedoman pada SKB Nomor 229/KPTS/Disbun/2003, akta notaris dan perjanjian kerja sama antara KUD Pakar Maur dan PT DMIL, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 Pasal 22.
Forum meminta Tim Verifikasi Kabupaten Muratara segera melakukan verifikasi lanjutan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan plasma yang telah berlangsung lama.
“Data yang kami serahkan merupakan hasil validasi di tingkat desa dan mencerminkan aspirasi serta hak masyarakat penerima plasma. Kami berharap Pemerintah Daerah Muratara bersikap objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan,” ujar Endar, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, penyerahan data tersebut juga disertai permintaan agar penyaluran dana bagi hasil plasma 2937 ditunda hingga proses verifikasi selesai dan dinyatakan sah.
“Penyerahan data ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik kebun Plasma 2937 yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara,” pungkasnya. (Sin)

































