Beranda Nasional Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat...

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat

68
0
BERBAGI

LUWU TIMUR, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat. Salah satunya melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berkelanjutan yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).

“Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, sekaligus manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo.

Menurutnya, langkah ini menjadi wujud optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat serta memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. Proses pengakuan dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat yang nyata masih ada dan tidak dilekati hak atas tanah lain. Dengan dukungan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli menegaskan, pemerintah daerah siap mendukung penuh kebijakan tersebut.

“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat diakui dan terlindungi di hadapan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.

Sosialisasi ini menghadirkan pemaparan dari perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, perwakilan organisasi, serta masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Luwu Timur. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here