Beranda Hukum & Kriminal 106 Batang Besi Raib, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

106 Batang Besi Raib, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

7
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Septa Alen Maryantino SH M.Si menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SU, warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago.

Korban melaporkan kehilangan material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih pada Ahad (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.968.000.

“Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira SH langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (55), warga Desa Banyu Urip yang bekerja sebagai buruh, M (37), warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako Palembang, berprofesi sebagai wiraswasta, serta M (35), warga Desa Banyu Urip yang juga bekerja sebagai buruh.

“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah IPTU Septa.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menghambat pembangunan dan merugikan warga. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here