BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47), warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diringkus saat berada di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.
Penangkapan tersebut dilaporkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin melalui laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL.
Kapolres Banyuasin melalui keterangan tertulis Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan ciri-ciri pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan tangan (hand arrest) di lokasi yang dimaksud, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun upaya tersebut gagal karena petugas telah menguasai situasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,35 gram yang dibungkus rapi menggunakan kantong klip, tisu, dan kantong plastik . Kemudian, 1 unit handphone Android yang berada di tangan kanan tersangka, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru yang digunakan tersangka saat kejadian
Tersangka ESS diketahui merupakan buruh tani atau perkebunan dan berdomisili di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Dalam proses penyidikan, tim Satresnarkoba juga telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing berinisial DPAP, YB, dan NJS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kasat Resnarkoba. (Hera)


































