Beranda Nasional Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

5
0
BERBAGI

SUMBA TIMUR, BERITAANDALAS.COM – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap berpegang teguh pada warisan leluhur mereka. Hamparan perbukitan, kuda yang berlarian bebas, serta rumah berpuncak khas atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan sehari-hari masyarakat setempat.

Meski hidup dalam budaya yang kental, masyarakat adat tetap membutuhkan pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Karena itulah, sertipikasi tanah ulayat menjadi hal yang penting.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis agar adat tidak hilang ditelan waktu.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025 lalu.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, melainkan juga jaminan bahwa tanah warisan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting tidak hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat menjadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, melainkan juga memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here