Beranda Hukum & Kriminal Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Warga Mesuji Raya Diringkus Polisi

Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Warga Mesuji Raya Diringkus Polisi

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.

Pelaku berinisial MS (40), warga Dusun I, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, ditangkap di Jalan Poros Kebun Plasma, desa setempat, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu tas selempang merek Polo Amstar, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir amunisi, serta satu bilah senjata tajam berbentuk pisau kecil menyerupai pena berwarna emas.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya warga yang membawa senjata api tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut untuk menjaga diri,” ujar Kapolres.

AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi jajaran Polsek Mesuji Raya atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi, karena dapat berakibat fatal secara hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini juga merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here