OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, Rabu (15/10/2025), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan yang merupakan Kepala Desa Pematang Panggang nonaktif, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen/ijazah.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Koesuma Admaja tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Iqbal Lazuardi SH MH, dengan anggota Eka Aditya Darmawan SH MH dan Kurnia Ramadhan SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Ibrahim. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan selama satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Perkara ini terdaftar di PN Kayu Agung dengan nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang hadir dalam persidangan yakni Rido Hariawan Prabowo SH MH, Ria Hamerlin SH MH, dan Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan SH.
Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Agung Setiawan SH MH menyampaikan, bahwa sidang berjalan lancar dan tidak ada gangguan berarti selama proses persidangan berlangsung.
Sidang yang dihadiri sekitar 50 orang pengunjung, terdiri dari keluarga terdakwa dan warga desa, berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari 50 personel Polres Ogan Komering Ilir serta dukungan Tim Intelijen Kejari OKI.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pematang Panggang kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, yang menuduh Ibrahim menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa. (Ludfi)

































