Beranda Hukum & Kriminal Respons Cepat Polres OKI, Pelaku Pembunuhan di Jua-jua Berhasil Dibekuk

Respons Cepat Polres OKI, Pelaku Pembunuhan di Jua-jua Berhasil Dibekuk

40
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap dengan cepat kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua. Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di bagian kaki kanan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit handphone, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 cm, satu bilah parang, satu bilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Hasil pemeriksaan awal di RSUD Kayuagung menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di kaki kanan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi oleh para pelaku yang langsung menyerang dengan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini, para pelaku sudah kami amankan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (22/10/2025).

AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang sebelumnya dianggap telah menghina mereka.

“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga nekat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here