Beranda Hukum & Kriminal Polres Banyuasin Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik Pertamina

Polres Banyuasin Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik Pertamina

14
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Pertamina (Persero) Unit Bentayan. Dalam operasi yang digelar pada Ahad (9/11/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SM (39), ISW (40), ES (20), dan IR (16). Mereka diduga mencuri pipa besi milik Pertamina dari lokasi Junk Yard SP Bentayan di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Menurut laporan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku diduga menjebol panel dinding area Pertamina untuk masuk ke lokasi dan mengambil pipa besi secara paksa.

Kapolsek Tungkal Ilir IPTU M. Fachrie Persada Putra S.Tr.K menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim pada Ahad dini hari.

“Kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang membawa barang hasil curian menggunakan satu unit truk Mitsubishi Canter,” ujar IPTU Fachrie.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH bersama Security Pertamina, segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil menghentikan dan menangkap keempat tersangka di Desa Bentayan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pipa besi curian itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Dede, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 30 batang pipa besi berukuran 2 7/8 inci (total sepanjang 150 meter), serta 1 unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi A 8545 YM yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Berdasarkan perhitungan, kerugian material yang dialami PT Pertamina mencapai sekitar Rp84.705.900, dengan harga satuan pipa sebesar Rp564.706 per meter.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolsek Tungkal Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here