BANYUMAS, BERITAANDALAS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengajak jajaran TNI, khususnya TNI Angkatan Darat (TNI AD) untuk segera mengurus sertipikat tanah aset milik TNI.
Ajakan ini disampaikan menindaklanjuti data Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang mencatat 527 kasus pertanahan di sektor pertahanan hingga Desember 2024, mayoritas terkait aset yang belum bersertipikat.
“Di forum inilah kami mengajak para komandan satuan, terutama satuan wilayah, untuk mempercepat proses sertipikasi agar aset-aset yang dimiliki dapat diamankan. Paling tidak, aset-aset yang sudah clean and clear segera kita pastikan legalitasnya,” ujar Wamen Ossy saat mewakili Menteri ATR/Kepala BPN sebagai pembicara dalam apel dansatkowil terpusat tahun 2025 di Kabupaten Banyumas, Kamis (13/11/2025).
Wamen Ossy menegaskan bahwa satuan kewilayahan harus segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan maupun kantor wilayah BPN apabila masih terdapat aset TNI yang belum bersertipikat.
Selain masalah aset tanpa sertipikat, Wamen Ossy menjelaskan setidaknya tiga persoalan umum yang kerap muncul.
Pertama, sengketa atau klaim ganda akibat batas tanah yang tidak jelas atau dokumen lama yang hilang. Kedua, alih fungsi dan pemanfaatan aset yang tidak sesuai peruntukan, misalnya aset TNI berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan melalui kerja sama tertentu.
“Perubahan seperti ini tentu dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ketiga, dokumen historis yang hilang atau tidak lengkap, mengingat banyak aset pertahanan merupakan warisan masa kolonial atau awal kemerdekaan. Kondisi ini kerap menghambat sertipikasi karena sulit menemukan bukti autentik kepemilikan negara.
Ia menambahkan, berbagai persoalan tersebut muncul akibat sejumlah faktor struktural, mulai dari warisan administrasi masa lalu, data pertanahan yang belum terstandardisasi, hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi.
“Ini yang menjadi PR kita bersama, dan Bapak Menteri berkomitmen menyelesaikan simpang siur data antarinstansi,” ujarnya.
Wamen Ossy juga memaparkan potensi dampak jika persoalan pertanahan pertahanan tidak segera ditangani. Dari sisi hukum, negara berisiko kehilangan hak atas aset karena tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Dari sisi pertahanan, beberapa fasilitas, termasuk lapangan latihan, menjadi tidak aman karena berbatasan langsung dengan permukiman. Dari sisi sosial, dapat muncul ketegangan dengan masyarakat yang menganggap lahan militer sebagai tanah bebas. Sementara dari aspek tata kelola, aset negara menjadi tidak optimal dan rentan disalahgunakan.
“Harapan kami, bapak-bapak sekalian, tugas kita bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan bahwa tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Ini menjadi komitmen kami di Kementerian ATR/BPN untuk mendukung TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” pungkasnya. (*)

































