Beranda Hukum & Kriminal Sopir di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Sopir di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

5
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial PI (51), Rabu (29/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tertanggal 29 April 2026.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Rioseli RT 09 RW 04, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diduga membawa, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama Purna Irawan bin M Dalwi (alm), berusia 51 tahun, berprofesi sebagai sopir, warga Jalan KH Sulaiman RT 010 RW 003, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat bruto 2,36 gram, satu kotak warna biru, satu kotak plastik bening, satu wadah minyak rambut merek Gatsby warna biru, satu skop pipet plastik, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel merek Redmi.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan tiga orang saksi berinisial TR, MZ, dan DA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tahap berikutnya untuk proses persidangan. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here