Beranda Hukum & Kriminal Pengedar Narkoba Perempuan di OKI Diciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Pengedar Narkoba Perempuan di OKI Diciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

Seorang perempuan berinisial SE (51) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan SE di dalam kontrakan tersebut. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok di lantai kamar.

Selain itu, petugas juga menemukan 28 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu lemari.

Rincian barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 11 butir berwarna merah muda, 6 butir berwarna ungu, 8 butir berwarna hijau, dan 3 butir berwarna biru kehijauan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here