BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang buruh berinisial DH (43) diringkus saat berada di pinggir Jalan Palembang–Betung, tepatnya di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan warga Jalan Palembang–Betung, Dusun III, Kelurahan Lubuk Karet, Kecamatan Betung tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim segera melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,60 gram yang disimpan di kantong celana kiri pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Pelaku juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti memberantas pengedar dan bandar narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” tegas Kasat Resnarkoba. (Hera)


































