Beranda Hukum & Kriminal Bobol Atap Indomaret di Banyuasin, Mahasiswa Diamankan Polisi Bersama Puluhan Bungkus Rokok

Bobol Atap Indomaret di Banyuasin, Mahasiswa Diamankan Polisi Bersama Puluhan Bungkus Rokok

13
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang mahasiswa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Air Kumbang pada Sabtu (2/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial RB (28), yang nekat membobol atap sebuah gerai Indomaret di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang.

Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi SH MH MAP C.PHR dalam laporan resminya menyebutkan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pihak korban, PT Indomarco Prismatama (Indomaret Franchise FMOV Sebokor), pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri toko, kemudian menggunting seng atap menggunakan gunting seng. Setelah itu, pelaku menendang plafon hingga roboh dan masuk ke dalam toko,” ujar IPTU Yuliardi dalam keterangan yang diterima redaksi, Ahad (3/5/2026).

Dari dalam gudang, pelaku menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami pihak Indomaret ditaksir mencapai Rp7.454.000.

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini Kurniawan SH M.Si C.PHR langsung bergerak setelah menerima laporan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Mapolsek Air Kumbang setelah dilakukan klarifikasi.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 150 bungkus rokok berbagai merek (Surya, Lucky Strike, Esse, Clas Mild, LA, Twizz, Sampoerna Mild, dan Avolution), satu unit gunting seng, satu buah martil, satu buah pisau kecil, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BG 2397 JBB, satu buah tas hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix Zero 30 warna hijau tosca.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Yuliardi.

Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here