TANGERANG, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS), Senin (11/5/2026).
Inovasi ini menjadi terobosan baru dalam mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya layanan roya atau penghapusan hak tanggungan dan layanan waris.
Melalui LARIS MANIS, proses pelayanan yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dilakukan.
Salah satu warga Kecamatan Tigaraksa, Darmin (45), mengaku terkejut sekaligus puas setelah merasakan langsung layanan tersebut usai peluncuran.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pemohon menyelesaikan pembayaran SPS.
Masyarakat juga dimudahkan melalui sistem pra-layanan berbasis daring. Pemohon dapat mendaftarkan permohonan secara online melalui laman resmi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Setelah mengunggah dokumen persyaratan, berkas akan melalui tahapan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Pemohon kemudian cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran.
Darmin menilai inovasi tersebut mampu mematahkan anggapan lama bahwa mengurus layanan di BPN rumit dan memakan waktu.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” katanya.
Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN sekaligus Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono menjelaskan, LARIS MANIS dihadirkan sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat, terutama karena tingginya permohonan layanan roya dan waris di Kabupaten Tangerang.
“Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Peluncuran LARIS MANIS turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriandi, serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. (*)


































