TANGERANG, BERITAANDALAS.COM – Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan. Melalui konsep pelayanan terpadu dalam satu lokasi, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pemerintah secara lebih praktis, cepat, dan efisien.
Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, ATR/BPN membuka loket informasi yang menjadi titik awal bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai urusan pertanahan sebelum melanjutkan proses administrasi ke tahap berikutnya.
Salah satu warga, Lilis, bersama keluarganya datang ke loket ATR/BPN untuk berkonsultasi mengenai sertipikat tanah warisan. Ia mengaku memilih MPP Kota Tangerang karena lokasinya mudah dijangkau dan memungkinkan pengurusan berbagai dokumen dalam satu tempat.
“Pelayanannya bagus dan cepat. Kami langsung mendapat penjelasan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan. Setelah dari sini, kami lanjut mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil,” ujar Lilis usai berkonsultasi.
Dalam konsultasi tersebut, petugas ATR/BPN menjelaskan tahapan pengurusan sertipikat tanah warisan, termasuk dokumen yang harus dilengkapi seperti surat keterangan alih waris sebelum proses sertipikasi dapat dilanjutkan. Menurut Lilis, informasi yang diberikan mudah dipahami sehingga membantu menentukan langkah selanjutnya.
Pengalaman serupa dirasakan Martin, seorang karyawan swasta yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah. Karena baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, ia memilih mendatangi loket ATR/BPN guna memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah sesuai.
“Setelah dari loket Bapenda, saya melihat ada layanan ATR/BPN dan langsung berkonsultasi. Petugas menjelaskan dokumen yang diperlukan sekaligus memeriksa kelengkapannya. Jadi saya lebih yakin sebelum melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan,” kata Martin.
Menurutnya, keberadaan berbagai layanan dalam satu lokasi memberikan efisiensi waktu dan tenaga bagi masyarakat. Warga tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen yang saling berkaitan.
“Model pelayanan seperti ini sangat membantu. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke banyak kantor karena semua layanan berdekatan dan informasinya juga jelas,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kehadiran layanan ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui layanan terpadu di MPP, ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. (*)


































