Beranda Hukum & Kriminal Motor Raib Saat Ditinggal Tidur, Pelaku Berhasil Ditangkap Dalam Sehari

Motor Raib Saat Ditinggal Tidur, Pelaku Berhasil Ditangkap Dalam Sehari

7
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelakunya yang berasal dari Desa Perigi atau yang sering disebut Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

Menurut Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Tulung Selapan Iptu Jamal, peristiwa curanmor tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, tepatnya di dekat Tower Ceria.

“Awalnya pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban Puput Revianto (22) memasukkan sepeda motor Honda CRF warna merah putih BG 2310 YAK miliknya ke dalam rumah dengan kunci kontak masih terpasang,” ujar Kapolsek.

Kemudian, jelas dia, korban bersama istri dan anaknya pergi tidur. Sekitar pukul 06.00 WIB pada Senin (25/5/2026), korban bangun dan mendapati sepeda motornya telah hilang dicuri. Korban juga mendapati pintu belakang dan pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban sempat mencari disekitar rumahnya, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp27 juta, kemudian melaporkannya ke Polsek Tulung Selapan,” ungkapnya.

Kemudian, pada Senin sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor yang diduga hasil curian. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, diketahui diduga pelaku curanmor berada di Desa Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan. Selanjutnya, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kami melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Desa Jerambah Rengas,” terang dia.

Selanjutnya, kata dia, anggota Reskrim Polsek Tulung Selapan langsung menghentikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku HM (46) diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, 1 bilah senjata tajam, 1 kunci T, 1 unit handphone, dan 1 lembar STNK. Pelaku akan disangkakan Pasal 477 KUHP,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here