Beranda Banyuasin Polres Banyuasin Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Polres Banyuasin Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

45
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Polres Banyuasin menggelar rapat koordinasi (rakor) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula ICC Polres Banyuasin, Senin (10/8/2026).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Banyuasin. Kegiatan ini digelar sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan serta sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Banyuasin.

Kegiatan dihadiri unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, BPBD, Manggala Agni, dinas terkait, para Kapolsek, camat, lurah, serta perwakilan pemerintah desa dari sejumlah wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla.

Dalam rakor tersebut, peserta membahas kondisi dan pemetaan wilayah rawan karhutla, langkah-langkah pencegahan, pemantauan dan deteksi dini, hingga kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla.

Kapolres Banyuasin menekankan pentingnya koordinasi dan respons cepat apabila ditemukan titik api. Setiap informasi terkait potensi maupun kejadian karhutla diharapkan dapat segera dilaporkan agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan tepat sasaran.

Selain aspek pencegahan dan penanganan, rakor juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya serta dampak pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres mengatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi.

“Karhutla merupakan persoalan yang harus kita hadapi bersama. Koordinasi dan komunikasi yang cepat menjadi kunci, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman hingga penanganan setelah api berhasil dikendalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, salah satunya dengan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran.

Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kesepakatan dihasilkan dalam rapat tersebut, diantaranya mempercepat respons terhadap setiap kejadian karhutla, meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan, mengoptimalkan kesiapan personel serta sarana dan prasarana, serta memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here