MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Persoalan lahan plasma seluas 2.937 hektare yang melibatkan masyarakat dan PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) kembali menjadi sorotan. Forum Masyarakat Plasma 2.937 dan KUD Pakar Maur menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu (26/8/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat menegaskan tidak akan mundur sebelum persoalan hak atas lahan yang mereka perjuangkan mendapatkan penyelesaian secara tuntas.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk desakan agar tuntutan masyarakat mendapat perhatian dan tidak diabaikan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini merupakan bagian dari lahan plasma seluas 2.937 hektare.
“Kami tidak akan lari dari pintu masuk PT Dendy Marker Indah Lestari apabila aksi kami tidak digubris. Kami akan tuntaskan hak milik kami di lahan plasma 2.937,” tegas perwakilan KUD Pakar Maur, Muzanni.
Sengketa lahan plasma 2.937 hektare sebelumnya telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pemkab Muratara memfasilitasi mediasi antara Forum Plasma 2.937, KUD Pakar Maur, dan PT DMIL untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Dalam proses mediasi tersebut, disepakati adanya verifikasi terhadap lahan yang menjadi pokok persoalan. Pemkab Muratara juga sebelumnya menerima audiensi sembilan koperasi pengelola paket plasma seluas 2.937 hektare di wilayah PT DMIL.
Pemerintah meminta masing-masing pihak menyiapkan data untuk proses verifikasi ulang agar persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, proses verifikasi diharapkan menjadi momentum untuk memberikan kejelasan mengenai status dan pengelolaan lahan plasma. Mereka meminta proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam aksi tersebut, Forum Plasma 2.937 dan KUD Pakar Maur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan.
Adapun tuntutan tersebut antara lain:
- Meminta perusahaan menyerahkan tanah atau lahan masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Muratara Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 8 Agustus 2003, karena lahan tersebut diklaim telah berada di luar HGU PT Dendy Marker Indah Lestari.
- Meminta agar pengelolaan lahan tidak dilakukan tanpa proses verifikasi dan sosialisasi kepada pemilik yang sah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Muratara Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 8 Agustus 2003.
- Meminta agar aktivitas di lahan dihentikan sementara sampai proses hukum terkait lahan eks-HGU dinyatakan selesai berdasarkan putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait Surat Keputusan Bupati Kabupaten Muratara Nomor 256/KPTS/PERTANIAN/RMU/2025.
Masyarakat juga mengisyaratkan akan terus menyuarakan tuntutan apabila tidak ada perkembangan yang dinilai mampu memberikan kepastian terhadap hak mereka.
“Kami tetap akan memperjuangkan hak kami. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan penyelesaian yang adil,” tegas Muzanni.
Sementara itu, penyelesaian persoalan lahan tersebut diharapkan tetap ditempuh melalui mekanisme hukum, verifikasi lapangan, serta dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Dengan demikian, persoalan lahan plasma 2.937 hektare diharapkan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Perjuangan masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari proses verifikasi dan upaya penyelesaian yang telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muratara. (Sin)




































