PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri. Kebijakan ini merupakan upaya memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk saat berada di luar lingkungan kedinasan.
Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel agar memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape, yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid, dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika berbentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/11/2026).
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah pencegahan dari internal institusi. Karena itu, seluruh personel dituntut untuk menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung selama berada di lingkungan markas kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.
Petugas pelayanan kepolisian akan mengingatkan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area markas. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang tertib sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan Kapolri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana SIK M.T.C.P menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus wujud komitmen Polda Sumsel dalam mendukung upaya Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut wajib dipedomani seluruh personel tanpa terkecuali. Ia juga mengimbau masyarakat, tamu, dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian agar mematuhi larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan markas.
“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Senin (2/11/2026).
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kapolri untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel. Langkah pencegahan dari internal institusi diharapkan dapat turut memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Ludfi)




































