OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2023, telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Ulfa Nauliyanti SH MH dan Rizqy Indah Wulandari SH, mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan, penasihat hukum terdakwa pada pokoknya mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH mengatakan, bahwa penyampaian pledoi merupakan bagian dari tahapan persidangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah penyampaian pledoi, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” terang dia, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kejari OKI melalui Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” pungkas dia. (Ludfi)




































