Beranda Nasional Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Catat 576 RDTR Terintegrasi OSS, Usulan...

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Catat 576 RDTR Terintegrasi OSS, Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

5
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR terintegrasi OSS mencapai 576, meningkat dari 268 RDTR pada awal periode tersebut.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan jumlah RDTR yang telah diterbitkan juga meningkat dari 543 menjadi 691 RDTR dalam dua tahun terakhir.

“Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR. Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, integrasi RDTR dengan OSS mempermudah pelaku usaha dalam mengakses informasi tata ruang untuk memenuhi persyaratan perizinan. Ketersediaan RDTR yang terintegrasi juga memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga dapat mendukung kepastian perencanaan investasi dan pembangunan.

Suyus merinci, penambahan RDTR sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 RDTR. Sementara itu, sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah 17 RDTR.

Adapun integrasi RDTR dengan OSS bertambah sebanyak 231 RDTR sepanjang 2025 dan kembali meningkat 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.

Selain mendorong kemudahan berusaha, kebijakan tata ruang juga diarahkan untuk melindungi lahan pertanian guna mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada 2029.

Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare. Capaian tersebut telah melampaui target minimal yang ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029.

“Memasuki minggu ketiga Oktober, tepatnya hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas mencapai 6,45 juta hektare. Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada 2026,” jelas Suyus.

Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Melalui penetapan LP2B, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan pertanian semakin kuat sehingga pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan dan mampu menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here