Beranda Nasional Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya UU Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman...

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya UU Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

6
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang.

Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk Reforma Agraria. Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski demikian, Ossy mengingatkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, penetapan subjek Reforma Agraria yang memerlukan verifikasi cermat, serta penataan akses yang membutuhkan dukungan lintas sektor. Penyelesaian konflik agraria juga masih menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat, dan berdaya guna,” ungkap Ossy.

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Ossy juga memaparkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Menurutnya, kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan tindak lanjut pelayanan merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.

Untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan terukur, Kementerian ATR/BPN terus menghadirkan inovasi, di antaranya melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan ini diikuti oleh 400 peserta secara daring, yang terdiri atas jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here