Beranda Sumsel Hentikan Pembiaran, Lindungi Anak dan Perempuan: DPD PGK OKU Timur Desak Penegakan...

Hentikan Pembiaran, Lindungi Anak dan Perempuan: DPD PGK OKU Timur Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

63
0
BERBAGI

OKU TIMUR, BERITAANDALAS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menyatakan sikap tegas dan kritis menyikapi mencuatnya dugaan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang diduga melibatkan seorang oknum mantan pejabat publik. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan ujian serius terhadap keberpihakan negara dalam melindungi kelompok paling rentan, yakni anak dan perempuan.

DPD PGK OKU Timur menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Terlebih, apabila dugaan pelaku berasal dari kalangan yang pernah memiliki kekuasaan atau jabatan publik, negara justru dituntut untuk bertindak lebih tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat ditawar oleh kekuasaan.

Ketua DPD PGK OKU Timur, Hendrianto menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural, melainkan harus benar-benar berpihak pada korban serta memenuhi rasa keadilan publik.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami menolak keras segala bentuk pembiaran, penundaan, atau dugaan upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika hukum kehilangan keberanian saat berhadapan dengan kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegas Hendrianto, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, dalam konteks dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, bukan sekadar menjaga citra atau stabilitas semu.

DPD PGK OKU Timur juga menilai bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis, trauma berkepanjangan, serta kerusakan sosial yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini tidak boleh dilakukan secara setengah hati atau diselesaikan melalui pendekatan informal yang berpotensi mengorbankan hak-hak korban.

Sementara itu, Bidang Pemberdayaan Perempuan PGK OKU Timur, Linda Aditya Angganis menegaskan, bahwa organisasinya berdiri di garis depan dalam membela hak-hak korban serta menolak segala bentuk pembungkaman.

“Kami tidak menuduh siapa pun sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Namun kami juga menolak segala bentuk pembiaran, pengaburan fakta, maupun tekanan yang dapat melemahkan proses hukum. Anak dan perempuan tidak boleh menjadi korban dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang lalai,” ujarnya.

Menurut Linda, kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dipolitisasi, dinegosiasikan, apalagi diselesaikan secara diam-diam. Setiap bentuk intimidasi terhadap korban maupun saksi, kata dia, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, PGK OKU Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan bukan semata-mata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan kewajiban moral seluruh elemen bangsa. Pembiaran, sikap apatis, serta budaya tutup mata justru akan memperpanjang mata rantai kekerasan itu sendiri.

“Jika hari ini kita diam, maka besok kita sedang mewariskan ketakutan kepada generasi berikutnya. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegas Hendrianto.

Menutup pernyataannya, DPD PGK OKU Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, mengawasi setiap perkembangan kasus, serta mendorong terbangunnya sistem perlindungan yang adil dan berpihak kepada korban.

“Kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan kemanusiaan. Diam berarti membiarkan, dan membiarkan berarti ikut bersalah,” timpal dia. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here