Beranda Penukal Abab Lematang Ilir PALI Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Transparansi Pemerintahan Daerah

PALI Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Transparansi Pemerintahan Daerah

26
0
BERBAGI

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menganugerahkan penghargaan kepada Pemkab PALI sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Dalam hasil penilaian yang diumumkan, Pemkab PALI meraih skor 90,20. Nilai tersebut menempatkan PALI pada kategori tertinggi dalam klasifikasi keterbukaan informasi publik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Penilaian mencakup berbagai indikator, mulai dari ketersediaan informasi berkala, penyediaan informasi setiap saat, respons terhadap permohonan informasi, hingga inovasi pelayanan berbasis digital.

Bupati PALI Asgianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dukungan masyarakat dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

“Capaian ini merupakan buah dari komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terima kasih atas dukungan dan sinergi seluruh pihak. Mari terus kawal pembangunan PALI yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Asgianto, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Akses informasi yang mudah dan cepat memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab PALI dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Pemkab PALI berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan sistem digitalisasi, peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi, serta optimalisasi peran PPID di setiap perangkat daerah. Pemerintah daerah juga mendorong budaya keterbukaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan.

Dengan diraihnya predikat Informatif Tahun 2025 ini, Pemkab PALI tidak hanya mempertahankan reputasi sebagai badan publik yang transparan, tetapi juga memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat. (Fatimah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here