OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Program pergantian kWh meter oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang seharusnya gratis diduga dimanfaatkan oleh oknum petugas sebagai ajang pungutan liar (pungli). Peristiwa ini terjadi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (30/4/2026).
Program penggantian kWh meter merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan PLN kepada pelanggan. Pergantian tersebut tidak dipungut biaya apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti meter rusak (error), usia meter yang sudah tua, program penggantian massal, hingga upgrade ke smart meter berbasis AMI.
Namun, kondisi di lapangan justru berbeda. Sejumlah warga mengaku dimintai uang setelah dilakukan penggantian meter.
Salah satu pelanggan di Desa Bumi Harapan mengungkapkan bahwa awalnya petugas datang menawarkan pergantian meter dengan alasan alat sudah tidak layak pakai.
“Ada petugas PLN yang menyampaikan bahwa meteran di rumah saya sudah tua dan harus diganti. Setelah diganti, kami dimintai uang sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak hanya dirinya, sekitar 30 warga lainnya juga mengalami hal serupa.
Menanggapi hal tersebut, Manager ULP PLN Tugumulyo, Nur Shidiq Budi Bowo Nugroho, membenarkan adanya tindakan oknum petugas yang melakukan pungli terhadap pelanggan.
“Benar, sudah kami tindaklanjuti. Oknum petugas tersebut telah dikenakan sanksi dan diwajibkan mengembalikan uang kepada pelanggan,” tegasnya.
Bowo menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan internal, terdapat 23 pelanggan yang menjadi korban pungutan liar tersebut.
“Kami berharap ke depan seluruh petugas di ULP PLN Tugumulyo dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan dengan berpedoman penuh pada SOP yang berlaku. Integritas adalah hal utama dan tidak ada toleransi terhadap praktik yang melanggar aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan internal serta membuka akses pengaduan yang lebih mudah bagi masyarakat.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan, melakukan pembinaan kepada petugas, serta membuka kanal pengaduan yang transparan dan mudah diakses agar pelayanan benar-benar akuntabel dan berorientasi pada kepuasan pelanggan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH SH, mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut. Ia menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan BUMN.
“Ini jelas pelanggaran serius. Program yang seharusnya membantu masyarakat justru dijadikan ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak agar pihak PLN tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membuka kemungkinan proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Fatrianto.
Ia juga mendorong agar pengawasan tidak hanya bersifat internal, melainkan melibatkan masyarakat secara aktif, serta meminta evaluasi tegas terhadap pimpinan setempat.
“Kami mendorong adanya sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif. Masyarakat harus diberikan ruang untuk melapor tanpa rasa takut, dan laporan tersebut wajib ditindaklanjuti secara serius. Selain itu, dengan adanya temuan dan pengakuan dari pihak manajemen, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi hingga pencopotan jabatan jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan,” lanjutnya.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Jangan sampai program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik justru disalahgunakan. Ini momentum untuk bersih-bersih di tubuh pelayanan publik,” pungkasnya. (Ludfi)


































