Beranda Nasional Serahkan Sertipikat Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Ingatkan Warga untuk Jaga Sertipikat...

Serahkan Sertipikat Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Ingatkan Warga untuk Jaga Sertipikat dengan Hati-Hati

14
0
BERBAGI

SLEMAN, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dengan baik dan tidak mudah memberikannya kepada orang lain, guna menghindari penyalahgunaan.

Pesan tersebut disampaikan usai menyerahkan sertipikat hasil konsolidasi tanah untuk Tanah Tutupan Jepang di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/5/2025).

“Bapak/ibu sekalian, kalau sudah punya sertipikat tanah, tolong dijaga baik-baik. Jangan mudah meminjamkan, bahkan kepada keponakan atau keluarga sendiri. Jika diminta menandatangani dokumen, baca dulu dengan teliti. Kalau tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik untuk membacakan. Jangan sampai tertipu. Saya harap dengan sertipikat ini, Bapak/Ibu bisa hidup lebih tenang,” ujar Menteri Nusron.

Pada kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 811 sertipikat hasil konsolidasi tanah untuk lahan yang dulunya dikenal sebagai Tanah Tutupan Jepang. Tanah ini merupakan milik masyarakat yang dirampas oleh pemerintah Jepang pada masa penjajahan tahun 1943–1945 untuk keperluan pertahanan.

Terkait program konsolidasi tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan status hukum tanah tersebut.

“Yang utama adalah memastikan status tanahnya jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Pemerintah daerah juga mengakui bahwa tanah ini memang milik masyarakat,” jelas Embun Sari.

Total luas tanah yang disertipikatkan mencapai 703.844 meter persegi, dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertipikat tersebut mencakup lahan di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Embun Sari menambahkan, program konsolidasi tanah ini tidak hanya mencakup legalisasi hak atas tanah, tetapi juga penataan kembali lahan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Lahan ditata ulang, termasuk pengalokasian untuk lahan pertanian, permukiman, fasilitas sosial dan umum seperti jalan, drainase, rumah ibadah, serta infrastruktur dasar lainnya. Perjuangan masyarakat sejak 1943 akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya sertipikat ini,” paparnya.

Dalam acara ini, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Dony Erwan Brilianto beserta jajaran. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here