Beranda Ogan Kemering Ilir UPTD PPA OKI Beberkan Dua Kali Mediasi Kasus Anton-Deka, Ini Kesepakatannya

UPTD PPA OKI Beberkan Dua Kali Mediasi Kasus Anton-Deka, Ini Kesepakatannya

35
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Dibalik tragedi yang dialami Anton ST, aparatur sipil negara (ASN) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tewas bersimbah darah setelah ditusuk istrinya pada Senin (21/9/2026) lalu, tersimpan persoalan rumah tangga yang sebelumnya sempat dimediasi.

Di tengah proses perceraian, persoalan nafkah dan hak asuh anak antara Anton dan istrinya, Deka, sempat dimediasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKI.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKI Hj. Arianti S.STP MM, didampingi Kepala UPTD PPA Kabupaten OKI Nurminah S.ST M.Ke yang akrab disapa Ina mengatakan, bahwa untuk kasus Anton dan Deka, proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali di ruang UPTD PPA OKI.

“Mediasi pertama pada 25 Agustus 2026, dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD, Ibu Ina, selaku mediator,” ungkap Kepala DPPPA Kabupaten OKI Hj. Arianti saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Dari mediasi tersebut, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pascakejadian penusukan, jelas dia, berita acara serta hasil mediasi juga telah disampaikan kepada Unit PPA Polres OKI.

“Disepakati hak asuh anak dibagi, dua minggu di Ibu Deka dan dua minggu di Pak Anton. Penyerahan anak juga disepakati dilakukan di Kantor UPTD PPA dan sudah ada berita acaranya. Selain itu, ada beberapa tuntutan yang disetujui dan dipenuhi Pak Anton,” ujarnya.

Untuk mediasi kedua, lanjut dia, pembahasan berkaitan dengan nafkah per bulan bagi anak. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan.

Namun, pihak UPTD PPA OKI tidak dapat menyebutkan nominal nafkah bulanan yang disepakati karena informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kepada publik.

Terkait pendampingan terhadap pelaku apabila diminta oleh Polres OKI, UPTD PPA menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak. Jika dibutuhkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog klinis.

“Untuk di OKI memang belum ada psikolog klinis. Kami baru saja menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi UIN dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan PKS. Jika urgent, kami akan berkoordinasi dengan psikolog klinis dari provinsi,” jelasnya.

Untuk anak yang terlibat, tambah dia, masing-masing berusia 7 bulan dan 3 tahun. Jika keluarga menginginkan pendampingan psikologis bagi anak, pihaknya juga siap memfasilitasinya.

“Sebelumnya, saat mediasi, kedua belah pihak sudah disarankan untuk didampingi psikolog. Namun, mereka hanya fokus ingin memediasi terkait pengaturan hak asuh dan hak nafkah anak,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here