MATARAM, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri tasyakur hari jadi ke-72 Nahdlatul Wathan sekaligus Mukernas XV Nahdlatul Wathan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mencanangkan program redistribusi tanah di NTB, khususnya tanah-tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya telah habis, untuk dikelola oleh masyarakat, termasuk jemaah Nahdlatul Wathan.
“Tolong Pak Kanwil BPN NTB, cari lahan-lahan telantar dan tanah eks HGU yang izinnya sudah tidak aktif. Nanti akan kita redistribusikan kepada masyarakat,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Sebelumnya, ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung program Ketahanan Pangan melalui gerakan NW Menanam.
“Masih banyak tanah negara yang belum dimanfaatkan. Karena itu, saya senang melihat adanya MoU antara PB NW dan Gubernur NTB dalam rangka ketahanan pangan melalui gerakan NW Menanam,” tambahnya.
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan untuk merealisasikan redistribusi tanah dan pemanfaatan tanah negara yang telantar.
“Kami akan evaluasi tanah-tanah yang telah dikuasai lebih dari lima atau sepuluh tahun tapi tidak dimanfaatkan. Jika perlu, izinnya akan dicabut. Selanjutnya, kami akan berdiskusi dengan PB NW. Siapa tahu ada petani atau pengusaha NW yang bersedia menanaminya. Ini demi keadilan dan pemerataan,” jelasnya, yang disambut tepuk tangan hangat dari para jemaah.
Menteri Nusron juga menyoroti masih adanya ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Dari total 70 juta hektare lahan non-hutan, sekitar 46% dikuasai hanya oleh 60 keluarga. Bahkan, ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare.
Menurutnya, perbaikan ketimpangan ini merupakan amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya selaku Menteri ATR/Kepala BPN. Program redistribusi tanah eks HGU menjadi salah satu langkah nyata untuk mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan mewujudkan keadilan agraria di Indonesia. (*)